Membongkar Sengkarut Kasus PT Delima Makmur, Bagia ke 1:
Batas Waktu Habis! PT Delima Makmur Ingkar Janji Kerjasama Kemitraan, SK HGU Nomor 92 Terancam Dibatalkan
“PT Delima Makmur terindikasi kuat telah menguasai dan mengeksploitasi lahan negara secara ilegal seluas ± 2.576 hektare selama lebih kurang 26 tahun berturut-turut (1996–2021) di Kecamatan Danau Paris dan Singkil tanpa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, sebelum akhirnya kasus ini memasuki babak baru pasca-terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 yang legalitas formalnya kini diduga beraroma manipulasi administratif terkait Dokumen Perjanjian Kerja Sama Kemitraan dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).”
Oleh: Razaliardi Manik
Aceh Singkil, Detik 1 Aceh.Com – Praktik dugaan kejahatan agraria dan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan secara terstruktur oleh korporasi kelapa sawit kakap kembali mencuat di Aceh Singkil.
PT Delima Makmur terindikasi kuat telah menguasai dan mengeksploitasi lahan negara secara illegal seluas ± 2.576 Hektar selama lebih kurang 26 tahun berturut-turut (periode historis 1996–2021) di wilayah Kecamatan Danau Paris dan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Ironisnya, aktivitas pengerukan kekayaan alam yang merugikan keuangan negara dan masyarakat adat setempat tersebut terkesan melenggang mulus tanpa kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dari pemerintah.
Kasus ini memasuki babak baru pasca-terbitnya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 tertanggal 03 Desember 2021. Surat keputusan tersebut memberikan HGU atas nama PT Delima Makmur di atas lahan seluas ± 2.576 hektar. Namun, legalitas formal yang dikantongi korporasi tersebut belakangan tercium beraroma manipulasi administratif.
Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu syarat mutlak yang dilampirkan dalam permohonan izin HGU tersebut adalah Dokumen Perjanjian Kerja Sama Kemitraan antara PT Delima Makmur dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) nomor 01/CSV-M/XI/2020 tertanggal 17 November 2020.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Hingga hari ini, tidak ada satu pun pasal atau item kegiatan dalam perjanjian tersebut yang terealisasi secara nyata. Muncul dugaan kuat bahwa dokumen kemitraan bersama koperasi lokal tersebut sengaja dimanipulasi semata-mata sebagai tameng hukum demi memuluskan keluarnya izin HGU atas lahan yang sudah mereka rampas dan kelola secara ilegal selama seperempat abad itu.
Tindakan abai korporasi ini jelas-jelas menabrak klausul hukum negara. Pada Diktum Kedua SK Menteri ATR/BPN Nomor 92/2021, secara tegas ditetapkan bahwa penerima HGU wajib melaksanakan perjanjian kerja sama kemitraan bersama KPPB.
Tak hanya itu, pada Diktum Keenam secara eksplisit mengamanatkan bahwa perusahaan diwajibkan memfasilitasi kebun kemitraan masyarakat minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan. Kewajiban ini wajib dipenuhi selambat-lambatnya dua tahun sejak keputusan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan Aceh Singkil, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan tanggal 17 April 2018 Nomor 25 yang dibuat di hadapan Notaris Henry Tjong, SH di Kota Medan.
Konsekuensi yuridis dari kelalaian ini pun sangat fatal. Diktum Ketujuh dalam SK Menteri tersebut menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dapat membatalkan secara sepihak Hak Guna Usaha (HGU) apabila penerima hak dalam hal ini PT. Delima Makmur tidak mematuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Diktum Kedua.

Sekretaris KPPB, Buyung Bancin Alias Jentor
KPPB Bersiap Layangkan Somasi
Saat dikonfirmasi oleh awak media Detik 1 Aceh.Com, Sekretaris Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB), Buyung Bancin, membenarkan adanya pengabaian komitmen sistemik yang dilakukan oleh pihak manajemen PT. Delima Makmur tersebut.
"Sampai hari ini, tidak ada satupun dari butir-butir kesepakatan kerja sama kemitraan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak PT Delima Makmur," tegas Buyung Bancin dengan nada kekecewaan yang mendalam saat dihubungi, Selasa, (22/09/2026)
Ketika ditanya mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak KPPB guna merespons tidak berjalannya ikatan kerja sama kemitraan tersebut, pria yang akrab disapa Jentor ini memaparkan bahwa jajaran pengurus koperasi kini tengah melakukan koordinasi intensif bersama kuasa hukum mereka.
“Kemungkinan besar kami akan melakukan gugatan dengan mengajukan somasi kepada PT Delima Makmur melalui penasihat hukum KPPB, Alfianda, SH.,” tandasnya.
Jentor juga menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak korporasi, KPPB bersama penasihat hukum tidak akan segan-segan menempuh jalur paling ekstrem demi memperjuangkan hak masyarakat Aceh Singkil.
“Bila perlu, kami akan mengajukan permohonan resmi terkait pembatalan SK HGU PT Delima Makmur Nomor 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 secara langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tutupnya secara tegas.
LSM CHK Akan Bergerak ke Jakarta, Desak Menteri ATR/BPN Batalkan HGU yang Cacat Hukum
Sementara itu, terlepas dari gugatan hukum yang akan dilakukan oleh KPPB tersebut, LSM Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil kabarnya dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan Pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 92/HGU/KEM-ATR/BPN/XII/2021 atas nama PT Delima Makmur.
Langkah ini diambil sebagai respons tegas akibat adanya dugaan pelanggaran syarat mutlak kemitraan yang terindikasi kuat hanya bersifat manipulatif demi memuluskan dokumen di meja birokrasi kementerian.
Seperti diketahui, sejak SK HGU didaftarkan pada akhir tahun 2021, tenggat waktu 2 (dua) tahun yang diamanatkan oleh Diktum Keenam dalam keputusan Menteri ATR/BPN dan Akta Notaris Henry Tjong, S.H. tersebut kini telah jatuh tempo dan terlampaui (kedaluwarsa).
Di lapangan, PT Delima Makmur secara nyata tidak pernah membangun, memfasilitasi, atau menyerahkan lahan plasma 20% yang menjadi hak mutlak masyarakat sekitar melalui Koperasi KPPB. Tindakan abai ini dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang nyata, sekaligus penipuan terbuka terhadap komitmen pertanahan nasional.
Lebih lanjut, pertaruhan legalitas perusahaan kini berada di ujung tanduk karena pada Diktum Ketujuh Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 92/2021 telah diatur klausul sanksi limitatif yang sangat ketat. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional secara tegas menyebutkan, HGU dapat dibatalkan apabila penerima HGU terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua.
Mengingat PT Delima Makmur secara akumulatif telah melanggar ketentuan Diktum Kedua dan Diktum Keenam, maka secara yuridis SK HGU tersebut dinilai cacat hukum dan wajib dibatalkan demi hukum.
Demi keseimbangan berita, Detik 1 Aceh.Com sejak Anggustus 2025 lalu telah melayangkan wawancara/konfirmasi tertulis kepada pihak manajemen melalui Humas PT. Delima Makmur. Salah satu poin konfirmasi tersebut mempertanyakan kedudukan perbedaan mencolok terkait penentuan lokasi dan realisasi Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor 01/CSV-M/XI/2020 tanggal 17 November 2020 antara PT. Delima Makmur dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
Pasalnya, hingga saat ini tidak ada satu pasal-pun atau item kegiatan kemitraan di dalam perjanjian tersebut yang terealisasi secara nyata di lapangan. Detik 1 Aceh.Com menanyakan, apakah perjanjian tersebut murni rekayasa administrasi untuk kelengkapan salah satu syarat penerbitan HGU tahun 2021? Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada mendapat tanggapan.
Berita Investigasi “Mengurai Sengkarut Kasus PT Delima Makmur” ini akan kami ulas secara lebih mendalam. Akankah izin HGU PT. Delima Makmur dapat dibatalkan? Adakah Kerugian Negara didalamnya? Pembaca dapat mengikuti beritanya pada episode Detik 1 Aceh.Com bagian kedua. Selamat membaca.(D1A)